JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan (HK) mengaku kepada majelis hakim bahwa ia tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Kompleks Duren Tiga soal pembunuhan Brigadir Yosua.
Disampaikan Hendra usai saksi Aditya Cahya memberikan keterangan saat sidang lanjutan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (27/10/2022).
Hendra mengaku hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV.
“Ada keberatan dengan keterangan saksi ini,” tanya majelis hakim.
Baca Juga: Saksi Aditya Cahya Ungkap Banyak Fakta Soal CCTV Rumah Ferdy Sambo, Berikut Selengkapnya!
“Terima kasih yang mulia, pada prinsipnya kami itu tidak pernah tahu barangnya apalagi isinya dan kami juga tidak pernah tahu siapa yang meng-copynya kemudian siapa yang menontonnya dan kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo) untuk cek dan amankan CCTV hanya sebatas itu saja dan setahu kami,” jelas Hendra.
Hakim kemudian memotong penjelasan Hendra. Ia menyebut Hendra cukup menanggapi keterangan saksi dan jika tidak mengetahui peristiwa tersebut, tak perlu ajukan keberatan.
“saudara cukup menanggapi keterangan ini, apa yang saudara sebut itu tidak diterangkan oleh saksi,” ujar majelis hakim.
“karena saudara tidak mengetahui, apa yang mau saudara keberatan?” sambungnya.
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.