JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali jalani sidang.
Sidang kini sudah memasuki masa pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (27/10).
Saat persidangan, Hendra Kurniawan mengaku tidak mengetahui apapun perkara CCTV.
Ia mengaku tidak pernah melihat barangnya, isi bahkan siapa saja yang menonton.
Baca Juga: Kompol Aditya Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hilangkan Bukti DVR CCTV di Komplek Polri
Hendra mengklaim ia hanya melakukan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV.
Sebelumnya, salah satu saksi Aditya Cahya memberikan kesaksian bagaimana ia bisa menemukan kejanggalan dalam rekaman CCTV yang kosong di sekitar pos keamanan di Duren Tiga, hingga pelaporan adanya perintangan penyidikan oleh kedua terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.