Kompas TV video vod

Kamaruddin Beberkan Bukti Yosua Dibunuh Sambo Masuk Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.tv - 29 September 2022, 19:24 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut membeberkan sejumlah poin terkait pembunuhan berencana Ferdy Sambo pada Yosua. 

“Pasal terberat pasal 340 kuhp pembunuhan berencana juncto 338 55 56 kuhp pidana. Karena itu pasal terberat. Buktinya apa? Sampai di Magelang, di Saguling, tidak bunuh di situ karena tidak mau beban itu ditanggung rumah Saguling,. Lalu diajak ibu Putri ke Duren Tiga, di rumah itulah yang bersangkutan tersangka Ferdy Sambo telah pakai sarung tangan supaya tangannya tidak ada jejak mesiu, pasang peredam, dirancang  pasca ditembak atau disiksa almarhum ini,  dia ambil senjata almarhum tembak tembok 7 kali terkesan tembak menembak.”ungkap Kamaruddin dalam rilisnya didampingi pihak keluarga Yosua, Kamis (29/9/2022). 

Baca Juga: Ajudan Inisial D Disebut Kamaruddin Menghasut Ferdy Sambo dan Istrinya

Untuk itu Kamaruddin memiliki firasat  tidak percaya dari awal pada skenario yang dirancang Ferdy Sambo. 

“Saya analisa tajam, maka semua saya preteli skenario itu. Yang merancang staf  ahli kapolri, ketua komisi istana yang lobi istana, merusak barang bukti menggunakan AKP dari subdit 4 polri. Maka kemairn itu bicaralah perwira bareskrim polri:’Ini mudah pak, ocehan abang di semua media, kita kumpulkan kita verifikasi itu benar semua’,”ungkap Kamaruddin. 

Sebelumnya Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap.

Ferdy Sambo beserta 4 tersangka lainnya akan segera disidang.

Video Editor: Firmansyah
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x