JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri kembali menjadwalkan sidang etik terhadap mantan Kasubnit Satu Unit I, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Sidang etik terhadap Ipda Arsyad dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, sidang sempat digelar pada 15 Sepetember lalu, namun ditunda karena 1 dari 4 saksi yaitu AKBP Arif Rahman Hakim tidak bisa hadir karena alasan sakit.
Ipda Arsyad yang juga putra dari Anggota DPR, Heri Gunawan disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas penananganan tempat kejadian perkara di Duren Tiga, lokasi penembakan Brigadir Yosua.
Ipda Arsyad merupakan bawahan AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang tiba pertama kali di TKP Duren Tiga.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri Minta Maaf Ke Sopir, akan Tetap Dipecat oleh Partai?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.