MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Papua tahun 2014 dengan terdakwa Mayor Infanteri Purn IS digelar di pengadilan HAM Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang yang bersifat terbuka ini dipimpin oleh Sutisna Sawati sebagai Ketua Majelis didampingi Siti Noor Laila, Abdul Rahman Karim, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa diduga terlibat dalam peristiwa di Paniai Papua di tahun 2014.
Saat itu terdakwa sebagai komandan militer seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya melakukan melakukan pelanggaran HAM berat.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal tentang pengadilan hak asasi manusia serta pasal tentang pengadilan HAM.
Atas dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Sidang lanjutan akan digelar Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang akan digelar dua kali sepekan karena dalam undang-undang pengadilan HAM, perkara pelanggaran HAM berat harus diputus dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak didaftarkan pada 5 Juni 2022.
Peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014.
Mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 10 orang mengalami luka-luka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.