JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pemanggilan kedua akan disampaikan jika Lukas Enembe tak memenuhi panggilan pertama pemeriksaan oleh KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan KPK, Karyoto pada saat melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Karyoto mengatakan surat panggilan kedua akan dilayangkan KPK besok atau pada hari ini, Rabu (21/9/2022).
“hukum acara untuk menghadirkan tersangka, step stepnya ada pemanggilan pertama, pemanggilan kedua… semua nanti akan tergantung dengan situasi dan kondisi yang berkembang. Yang jelas saya tidak akan mengatakan nati akan ini, nanti akan itu. Yang akan saya lakukan di tahap ini setelah pemanggilan pertama tidak datang, kita panggil panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok, akan dilayangkan ke Papua (LE),” kata Karyoto.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Ingatkan Proses Hukum Lukas Enembe di KPK Tak Boleh Mandek karena Ada Demo
Pemeriksaan sendiri, atas panggilan kedua Lukas Enembe akan dilakukan pekan depan.
Seperti diketahui, Lukas Enembe terlah berstatus tersangka sejak awal September 2022.
Lukas diduga terlibat gratifikasi senilai Rp 1 milyar.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.