KOMPAS.TV-Cara klaim kacamata lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan penting diketahui masyarakat.
Menurut BPJS, klaim subsidi kacamata ini berlaku terhadap lensa minus, plus, hingga silinder.
Walaupun beragam lensa kacamata bisa diperoleh melalui subsidi syarat dan prosedurnya tetap sama.
Melansir dari Kompas.com, berikut syarat klaim kacamata BPJS:
1.Waktu Klaim
Menurut BPJS Kesehatan, klaim pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
2.Sesuaikan Harga Kacamata dengan Plafon Klaim
Subsidi dana yang diberikan BPJS Kesehatan sesuai kategori kelasnya adalah:
3.Ukuran Lensa
BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Cara Klaim Subsidi Kacamata
Baca Juga: Berikut Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.