JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberian bantuan hukum kepada Mantan Wadirkrimum, AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat Polri menuai kritik.
Pengamat menilai pembelaan saat banding yang diberikan Polri tidak tepat.
Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada Mantan Wadirkrimum, AKBP jerry Raymond Siagian yang menyatakan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh Majelis Sidang Etik Polri.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut bantuan hukum adalah hak setiap anggota Polri dalam menghadapi peradilan.
Pemberian bantuan hukum untuk AKBP Jerry Siagian nantinya atas seizin Mabes Polri.
Pengamat Kepolisian ISESS, Bambang Rukminto menilai pembelaan yang diberikan Polda Metro adalah sebuah ironi.
Pasalnya pemberi sanksi dan pembela sama-sama bagian dari Polri.
AKBP Jerry Raymond Siagian dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terseret kasus Pembunuhan Yosua.
AKBP jerry Siagian disebut tak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.