JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah harga BBM naik, mulai sebelas September ini tarif baru ojek online mulai diberlakukan.
Sesuai keputusan kementerian perhubungan, 7 september lalu, tarif ojek online naik sesuai zona yang ditentukan.
Batas atas dan batas bawah tarif per kilometer, mengalami kenaikan antara delapan hingga 13 persen.
Kemenhub juga memastikan tarif aplikasi yang selama ini dibebankan ke pelanggan juga diturunkan dari 20 persen menjadi 15 persen.
Sebagian pengguna jasa ojek online mengaku, kenaikan tarif ojek online akan menambah pengeluarnan mereka.
Selain menyesuaikan tarif mengantar penumpang, operator ojek online juga telah menyesuaikan tarif untuk layanan-layanan lainnya, seperti jasa antar makanan dan jasa antar barang.
Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi Minta Menpora Benahi Stadion Sesuai Standar FIFA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.