Kompas TV video sinau

Begini Cara Cek Apakah Namamu Terdaftar Jadi Anggota Partai Politik

Kompas.tv - 6 September 2022, 20:39 WIB
Penulis : Dimas Wira P

KOMPAS.TV - Viral di media sosial, banyak warganet yang mengeluhkan namanya tiba-tiba dicatut sebagai anggota partai politik.

Padahal warganet tersebut tidak pernah mendaftar menjadi seorang anggota partai politik manapun.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang menyediakan portal untuk mengecek keanggotaan partai politik.

Baca Juga: Bolehkah Pedagang Keliling Masuk Area Kompleks Perumahan?

Melalui portal itu, masyarakat bisa cek apakah namanya dicatut dan digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh partai politik.

Berikut cara cek apakah nama kita dicatut sebagai anggota partai politik

  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
  • Masukkan nomor induk kependudukan dalam kolom yang disediakan
  • Centang kolom “Im not a robot”
  • Kemudian klik “Cari”

Sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan masyarakat dengan data dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Masyarakat yang merasa dirinya bukan anggota partai politik namun terdaftar, dapat memberikan masukan dan tanggapan.

Apabila terverifikasi bahwa warga itu bukan anggota partai politik, maka datanya akan dihapus dari daftar sistem Sipol.

Konsekuensi bagi partai politik yang terbukti mencatut nama adalah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Editor Video & Grafis: Dimas WPS




Sumber : Diolah dari berbagai sumber



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x