Kompas TV video vod

Kompolnas Sebut Pengajuan Banding Ferdy Sambo Hanya untuk Ulur Waktu, Berikut Selengkapnya!

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 19:49 WIB
Penulis : Shinta Milenia | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas vonis sidang Komisi Kode Etik Polri yang diterimanya.

Dalam Sidang Etik, Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat.

Banding menjadi upaya perlawanan terakhir Sambo setelah surat pengunduran diri yang dibuatnya ditolak Kapolri.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Purnawirawan Susno Duadji menyebut upaya pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo kemungkinan besar akan ditolak Mahkamah Kode Etik Polri.

Menurut Susno Duadji, banding itu ditolak lantaran adanya pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: DPO Kasus Investasi Bodong Rahmat Ambo Ditangkap Polisi

Upaya pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo dinilai Komisioner Kompolnas, Yusuf Marsyim, hanya untuk mengulur waktu agar pemberhentian tidak dengan hormat tidak segera dilakukan.

Meski demikian, Yusuf menyebut upaya pengajuan banding merupakan bagian dari hak yang bersangkutan.

Yusuf menambahkan, Ferdy Sambo tak akan memilih dalih yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Sidang Komisi Etik Profesi pada sidang banding nanti.

Sebab, perbuatan pidana Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan tidak bisa dielak.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri yang diputus pada Kamis 25 Agustus lalu.

Permohonan banding diajukan oleh Pendamping Sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

Meski telah mengajukan banding, Sambo masih menyusun memori banding sampai batas waktu maksimal yang ditentukan, yakni 21 hari.

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan Lokasi Pelecehan Jadi di Magelang

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x