MANADO, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap pelaku penimbunan solar dan mengamankan barang bukti berupa 6,50 ton liter BBM bersubsidi jenis solar, di lokasi Tinoor Kota Tomohon dan Kawangkoan Minahasa, Sulawesi Utara.
Polisi menangkap pelaku saat melakukan transaksi jual beli solar bersama tersangka lainnya.
Para pelaku ini menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan serta penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.
BBM solar ini menurut rencana akan dijual dengan harga Rp 8.500 untuk kegiatan kapal dan alat berat.
Selain menyita 6 ton solar, polisi juga menyita 3 unit mobil pikap dan 1 mobil minibus yang telah dimodifikasi tankinya untuk membeli solar.
Baca Juga: 4 Korban Ledakan Kompor Kremasi di Gianyar Masih Dirawat Intensif di RSUP Sanglah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.