JAKARTA, KOMPAS.TV – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Timsus Polri pada 19 Agustus 2022.
Polri juga mengungkap dari CCTV vital dari sekitar lokasi kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga yang telah ditemukan, terungkap bahwa ada kegiatan dari Putri Candrawathi yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Penyebab Putri Candrawathi Kena Pasal 340, Polri: Jadi Bagian Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Namun, polisi tidak mengungkap detail kegiatan apa yang dilakukan Putri Candrawathi sebagai perencanaan pembunuhah Brigadir J.
“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.