BANDUNG, KOMPAS.TV - Bahar Smith divonis hukuman penjara 6 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Bahar Smith dan kuasa hukum menghargai putusan hakim, dan tidak akan banding.
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 bulan 15 hari bagi Bahar Smith.
Baca Juga: Detik-Detik Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara, Cium Bendera Merah Putih dan Teriak Merdeka
Selain Bahar Smith, turut hadir terdakwa lainnya yaitu Tantan Rustandi, yang merupakan yang merupakan pengunggah video dakwah yang menjadi persoalan.
Sedangkan untuk Tantan Rustandi dijatuhi vonis hukuman pidana penjara 7 bulan 15 hari.
Sebelumnya Bahar dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh jaksa penuntut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.