KOMPAS.TV - Penasihat hukum keluarga Brigadir Yoshua mempertanyakan permohonan perlindungan Bharada Eliezer dan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Chandrawati ke LPSK.
Menurut kuasa hukum keluarga Yoshua, semestinya yang berhak dilindungi para pihak yang jelas berstatus saksi dan korban serta terancam jiwa dan kehidupannya.
Baca Juga: Masih Alami Trauma, Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Penuhi Panggilan LPSK
Pengacara menilai, keluarga Brigadir Yoshua lah yang selayaknya dapat perlindungan LPSK.
Terkait asesmen terhadap Bharada Eliezer, LPSK menyebut, masih menelaah status hukum eliezer dalam kasus ini.
Sementara, LPSK belum bisa meminta keterangan istri Irjen Sambo karena disebut masih dalam kondisi trauma.
Di sisi lain, LPSK bilang sulit berkomunikasi dengan keluarga Brigadir Yoshua lewat pihak kuasa hukum.
Ketua LPSK menegaskan, lembaga ini independen dan tidak dapat diintervensi.
Bharada Eliezer dan istri Irjen Ferdy Sambo melayangkan permohonan perlindungan sejak 14 Juli.
Jika dalam 30 hari tak ada perkembangan, LPSK menyebut dapat menghentikan permohonan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.