TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Setelah Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya menetapkan 3 anak terduga kasus perundungan menjadi tersangka dengan menggunakan mekanisme peradilan anak dan ancaman pidana di bawah 7 tahun, hukuman pelaku diputus diversi.
3 anak ini akan dikembalikan ke orangtua dan dilakukan pembinaan secara berkala dari Pengawasan Balai Pemasyarakatan selama 3 bulan.
Jika hasil evalusi menunjukan perbaikan, diversi akan selesai.
Namun jika tidak ada perbaikan, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Peternak: Harga Ayam Potong Naik Karena Harga Pakan Naik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.