JAKARTA, KOMPAS.TV - Demi membuat terang kasus tewasnya polisi di rumah jenderal bintang dua ini, polisi pun mempersilakan kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan otopsi ulang, penyidik akan terbuka dan mendampingi selama proses berlangsung.
Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Otopsi ulang ini dikarenakan, pihak keluarga yang menemukan banyak kejanggalan dan jenazah yang mengalami sejumlah luka lebam dan sayatan, selain luka tembak.
Baca Juga: Brigjen Hendra Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti, IPW: Polri Harus Koreksi Total Anggotanya
Sementara itu, pihak keluarga akhirnya menerima sejumlah barang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Barang-barang ini, dibungkus dalam lima kardus, satu tas dan satu kotak plastik besar.
Namun, di antara barang yang diberikan ini tidak ada telepon seluler milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kompolnas pun terus bergerak mengusut terang kasus ini, mereka mendatangi rumah korban di Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, untuk mendengar langsung keterangan keluarga tentang proses kedatangan peti jenazah hingga proses pemakaman.
Kasus tewasnya polisi di rumah jenderal telah memasuki pekan kedua.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pun sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan proses penyidikan.
Langkah tim khusus bentukan Kapolri kini dinanti untuk membuat terang kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.