JAKARTA, KOMPAS.TV – Berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta mulai Selasa (28/6/2022) ada 12 gerai Holywings yang berada di DKI Jakarta ditutup.
Penutupan ini dilakukan terkait pelanggaran izin usaha.
Salah satunya penutupan Holywings gold di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Adapun kedatangan petugas Satpol PP sempat dicegat petufas keamanan, namun akhirnya bisa masuk dan memasang tanda segel.
Baca Juga: Penampakan Holywings Tanjung Duren Disegel Satpol PP
“Ini ada Surat Keputusan Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Holywings. Di DKI Jakarta ada 12 tempat usaha Holywings yang hari ini dilakukan penutupan serentak, salah satunya di Kelapa Gading,”Ujar Kasatpol PP Jakut Yusuf Madjid.
Ke depannya petugas Satpol PP bersama Sudin Pariwisata Jakut akan melakukan pengawasan pasca dihentikannya operasi tempat hiburan berkonsep restoran dan bar seperti Holywings.
Video Editor: Arief
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.