ACEH BESAR, KOMPAS.TV - Perempuan asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ditangkap polisi karena mencuri perhiasan emas milik rekannya.
Uang hasil mencuri digunakan untuk membelikan ponsel pacarnya dan liburan bersama.
Seorang perempuan berinisial ‘LAA’ berusia 27 tahun ditangkap personel polisi Polresta Banda Aceh setelah mencuri emas senilai Rp 22,6 juta.
Pencurian ini terjadi pada 15 Juni 2022 lalu di rumah rekannya berinisial ‘PS’.
Perhiasan yang diambil pelaku, yaitu satu gelang emas, satu kalung emas, dan satu cincin.
Pelaku mengaku emas hasil curian itu ia jual, lalu digunakan untuk membeli dua ponsel dirinya dan sang kekasih.
Sementara sisa uang penjualan emas digunakan untuk liburan bersama dengan pujaan hati ke wilayah Aceh Tengah.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua ponsel dan dua mayam emas atau 6,6 gram sisa hasil curian.
Kini, LAA ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut terkait keterlibatan pacar pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.