KOMPAS.TV - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa anak seorang anggota DPR.
Polisi juga menyebut, pelat nomor RFH yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Putra Politikus PDIP Indah Kurnia versi Bravo Lima
Dari pemeriksaan yang dilakukan Dirlantas Polda Metro Jaya pelat nomor B 1146 RFH bukanlah pelat nomor untuk Nissan Xtrail yang digunakan pelaku.
Melainkan merupakan pelat untuk kendaraan lain, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Faisal Marasabessy yang juga merupakan anggota Ormas Bravo Lima
Sabtu siang, keributan terjadi di ruas tol dalam kota arah Cawang. Seorang pengendara bernama Justin Frederick terlibat cek cok dengan pengendara lain yang menggunakan mobil Nissan Xtrail berplat RFH.
Dari video yang beredar di media sosial, dua orang yang berasal dari mobil berplat RFH menganiaya korban justin hingga babak belur.
Kasus semakin ramai setelah diketahui korban merupakan anak dari anggota DPR Komisi XI Indah Kurnia.
Sementara pelaku merupakan ayah dan anak anggota Ormas Pemuda Bravo Lima.
Pelaku pertama adalah Ali Marasabessy yang merupakan Ketua Ormas Pemuda Bravo Lima.
Dan pelaku lain adalah Faisal Marasabessy yang merupakan anak Ali Marasabessy, yang juga anggota Ormas Pemuda Bravo Lima, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.