TAKALAR, KOMPAS.TV - Dana desa lagi-lagi menjadi sasaran korupsi.
Penyidik Kejari Kabupaten Takalar menangkap tersangka berinisial SDS.
Tersangka mengalokasikan dana desa tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp 250 juta untuk 14 program kegiatan.
Namun tak ada satupun kegiatan yang terealisasikan selama tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Soreang.
Tersangka mengaku anggaran yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Pegawai Restoran di Labuan Bajo Oleh Benny K Harman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.