KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya mengumumkan lagi jenis larangan ekspor bahan baku minyak goreng.
Yang dilarang adalah jenis Refined Bleached and Deodorized atau RBD Palm Olein.
Sementara untuk ekspor Crude Palm Oil alias CPO atau kelapa sawit, tetap diizinkan.
Karena itu, produsen tetap diminta membeli kelapa sawit dari masyarakat.
Baca Juga: Mendekati Lebaran, Pasar Pakaian Bekas Babebo Ramai Pembeli
RBD Palm Olein adalah produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai bahan baku minyak goreng.
Larangan berlaku mulai besok Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00.
Aturan akan berlaku hingga minyak goreng curah sentuh harga Rp 14.000 per liter.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.