KUTAI KARTANEGARA, KOMPAS.TV - Polisi dari Polres Kutai Kartanegara membongkar praktik penimbunan solar.
Dua orang ditangkap dalam pengungkapan ini.
Pelaku sengaja memodifikasi truk tangki untuk menampung solar dan menjual ke perusahaan sawit.
Polres Kutai Kartanegara langsung mengerebek lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Dua pelaku tertangkap tangan saat memindahkan solar yang dibelinya dari SBPU ke tempat penampungan.
Baca Juga: Keren! Warga Manado Ini Berhasil Olah Sampah dan Minyak Goreng Bekas jadi Solar, Bensin dan Gas
Dua truk yang dimiliki pelaku setiap hari mengantre solar di SPBU Kelurahan Timbau Kabupaten Kutai Kartanegara.
Untuk mendapatkan minyak lebih, pelaku memodifikasi tengki solar truknya dengan menambah volume besaran tengki dan terdapat 2 tengki penyimpanan minyak solar di dalam truk.
Kedua pelaku dalam sehari bisa mengumpulkan solar 150 liter.
Kegiatan penyalahgunaan minyak BBM jenis solar ini sudah berlangsung 2 tahun.
Akibat dari penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar tersebut, kedua terancam hukuman penjara 6 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.