JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan di media sosial yang diduga bermuatan asusila.
Pelaporan Hotman dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
"Iya, laporannya diterima," ujar Kombes Zulpan yang dilansir dari Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Hotman Paris Jajal Mobil Impian Rp 12 Miliar Bareng Istri, Tuai Pujian Warganet
Ada pun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022.
Pada laporan tersebut, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, Zulpan menyebut laporan akan dipelajari dan pelapor akan dipanggil pertama kali.
"Tapi saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan.
Video Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.