JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Saifuddin sebelumnya diduga meungggah konten ujaran kebencian lewat kanal youtubenya.
Polisi mengatakan telah memeriksa tiga belas orang saksi. Empat diantarannya adalah saksi ahli.
Sebelumnya polisi telah menerima tiga laporan dari masyarakat soal pernyataan Saifuddin Ibrahim.
Polisi mengatakan Saifuddin terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap! Polri Minta Pendeta Saifuddin Ibrahim Serahkan Diri!
Polisi mengatakan saat ini Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat.
Saifuddin yang masih berkewargenagaraan Indonesia diminta untuk mematuhi proses hukum yang berjalan.
Polisi saat ini juga sudah bekerja sama dengan lembaga lain untuk menangani tersangka saifuddin yang berada di luar negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.