JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespons penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Normatifnya semua proses hukum harus berjalan,” ucap Muhaimin di Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).
Meski mengatakan demikian, Muhaimin mengaku tidak mengetahui secara mendetail kasus yang disangkakan KPK terhadap Hasto.
Oleh karena itu, Muhaimin enggan menanggapi terlalu jauh dan memilih menunggu perkembangan proses hukum yang dijalankan KPK.
Baca Juga: ICW: Kasus Harun Masiku dan Hasto Jadi Pertaruhan KPK, Bisa Dipercaya atau Jadi Alat Kuasa
“Saya ndak ada tanggapan tapi silakan saja, kita tunggu apa perkembangan, saya tidak terlalu detail memahami persoalan,” ujarnya.
KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun Masiku, Selasa (24/12/2024).
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Temukan Indikasi KPK Paksakan Kliennya Jadi Tersangka
Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
KPK dalam penjelasannya mengungkapkan, Hasto memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.
KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.