KOMPAS.TV - Transaksi aset kripto terus meningkat di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mencatat nilai transaksi aset kripto hingga akhir 2021 mencapai Rp 859,4 triliun.
Transaksi ini meningkat 1222% dari nilai pada 2020 yang hanya Rp 64,9 triliun.
Walaupun transaksi sudah ramai, infrastruktur perdagangan aset kripto belum selesai secara keseluruhan.
Iklan aset kripto boleh dibilang berlebihan dalam menawarkan produk, sehingga membawa orang ke pemahaman yang salah.
Baca Juga: Gencarkan Percepatan Penurunan Angka Stunting, Pemerintah Beri Rumah Layak Huni dan Bantuan Makanan
Iklan seperti ini membawa dua masalah besar, yaitu mengajarkan cara yang seolah gampang, seolah tanpa kerja keras untuk mendapatkan uang, serta mengajarkan investasi yang salah yaitu tidak memperlihatkan risiko yang besar di balik bentuk investasi itu.
Di sejumlah negara seperti Inggris, Australia, Singapura, dan India, iklan produk aset kripto diatur sangat ketat.
Indonesia boleh dibilang belum mengatur iklan produk aset digital yang makin marak.
Kita tak ingin korban lebih banyak berjatuhan, seperti pada kasus perjudian berkedok investasi dan penggunaan robot perdagangan.
Pemerintah harus bekerja keras mencari cara melindungi investor di tengah berbagai tawaran investasi baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.