JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul polemik aturan batas usia klaim Jaminan Hari Tua 56 tahun yang tak kunjur sudah, presiden memerintahkan agar aturan pencairan JHT disederhanakan.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo telah memanggil Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Belum Selesai JHT, Jokowi Ingin BPJS Kesehatan jadi Syarat Masyarakat untuk Dapat Layanan Publik?
Presiden meminta aturan JHT segera direvisi, agar bisa diambil pekerja di masa sulit seperti sekarang ini.
Baca Juga: Sorotan Berita: Pelantikan Gubernur Lemhanas hingga Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.