MEDAN, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua perempuan yang menjadi tersangka perampokan.
Modus kejahatan kedua tersangka, yakni dengan mengajak korban datang ke hotel, dengan iming-iming prostitusi, yang dijajakan secara daring.
Baca Juga: Terungkap, 5 Anggota Polisi Berpangkat Perwira hingga Bintara Bekingi Bisnis Prostitusi di Padang
Awalnya tersangka mengajak korban untuk bertemu di salah satu hotel melalui percakapan melalui pesan singkat.
Ketika tiba di hotel, korban mendapatkan tindak penganiayaan yang berujung dengan perampasan dan barang dan uang milik korban.
Kasus ini berhasil diungkap polisi setelah salah satu korban dari dua tersangka ini melapor ke polisi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.