JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menyelesaikan 60 dari 67 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang mengajukan upaya banding sepanjang tahun 2024.
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Herri Swantoro, menyampaikan bahwa dari jumlah perkara yang berhasil diputus, 45 persen amar putusannya menguatkan putusan sebelumnya, 53 persen memperbaiki putusan, dan 2 persen membatalkan amar putusan.
Herri juga menambahkan bahwa pengadilan mengubah hukuman pemidanaan, baik masa pidana maupun denda, dalam 88 persen dari total perkara tipikor yang diajukan banding. Sebanyak 12 persen di antaranya mengalami pengurangan masa pidana.
Saat ini, terdapat 7 perkara tipikor yang masih dalam proses penanganan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dari statistik keseluruhan tingkat kepuasan pihak atas putusan banding untuk perkara pidana, perdata, dan tipikor, tercatat 84 persen atau sekitar 1.659 perkara puas dengan putusan yang dikeluarkan. Sisanya, sekitar 307 perkara, melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
#tipikor #mahkamahagung #pengadilan
Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Video Call Bareng Menhan Sjafrie & Prajurit TNI di Papua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.