JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebiri kimia kembali hangat diperbincangkan mengingat tanggal sidang putusan yang akan dijalani oleh Herry Wirawan pada 15 Februari 2022.
Herry merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca Juga: Minta Keringanan, Jaksa Tetap Tuntut Mati Dan Kebiri HW
Dikutip dari Kompas.com, Hukuman kebiri ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak pada 7 Desember 2020.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.