BOGOR, KOMPAS.TV - Diduga tidak memiliki izin, ratusan kardus botol minuman keras disita petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, dari sebuah ruko di kawasan Metland, Cileungsi.
Baca Juga: Penjual Miras Oplosan Maut Ditetapkan Tersangka
Selain melanggar izin, petugas juga menemukan pelanggaran aturan penjualan.
Dimana setiap distributor dilarang menjual barang dagangannya, dengan sistem ecer kepada pembeli perorangan.
Baca Juga: Jadi Tersangka setelah 9 Orang Tewas akibat Miras Oplosan, Pemilik Angkringan: Saya Beli Online
Minuman keras dari berbagai jenis ini, dibawa ke Kantor Pol PP Di Cibinong, Bogor, sebelum nantinya barang bukti akan, dimusnakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.