KOMPAS.TV - Setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Adapun kelompok kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Melansir laman resmi JKN Kemenkes, PBI JK adalah peserta BPJS Kesehatan yang dikelompokkan menjadi fakir miskin dan orang tidak mampu. Berikut penjelasannya:
1. Fakir miskin
Orang yang sama sekali tidak punya sumber mata pencaharian, atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
2. Orang tidak mampu
Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, namun hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, atau tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Baca Juga: Kupas Tuntas BPJS Kesehatan di Masa Pandemi - NGOPI
Sementara itu, kelompok bukan PBI jaminan kesehatan adalah peserta BPJS Kesehatan yang dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya, mencakup:
a. PNS
b. Anggota TNI/Polri
c. Pejabat negara
d. Pegawai pemerintah non pegawai negeri
e. Pegawai swasta
f. Pekerja di luar poin a-e yang menerima upah
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya, mencakup:
a. Pekerja di luar hubungan kerja
b. Pekerja mandiri
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya, mencakup:
a. Investor
b. Pemberi kerja
c. Penerima pension
d. Veteran
e. Perintis kemerdekaan
f. Bukan pekerja di luar poin a-e yang mampu membayar iuran
Adapun iuran bagi peserta PBI JK dibayar oleh pemerintah. Sementara iuran bagi peserta bukan PBI dibayarkan pemberi kerja sesuai ketentuan, atau dibayarkan peserta sesuai besaran pada masing-masing kelas BPJS Kesehatan yang dipilih.
(*)
Video Editor & Grafis: Arief Rahman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.