Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Mantan ketua PARFI Gatot Brajamusti alias Aa Gatot kembali diganjar vonis penjara. Pemilik sebuah padepokan di Sukabumi ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak 16 tahun.
Menurut hakim, Aa Gatot melakukan tipu daya kepada anak berinisial CT sebelum berbuat asusila. Aa Gatot mengajak CT menikah padahal syarat nikah belum terpenuhi.
Hakim pun memberi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Juli 2017 lalu, Aa Gatot juga divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.