KOMPAS.TV-Dalam menempuh perjalanan selain kita dituntut untuk konsentrasi dalam berkendara, kita juga harus sabar. Terutama saat akan melewati perlintasan sebidang. Perlintasan sebidang adalah perpotongan sebidang, antara jalur kereta api dengan jalan. Umumnya di perlintasan sebidang terdapat palang pintu kereta api.
Palang pintu kereta api berfungsi untuk mencegah kendaraan atau orang lewat. Saat kereta api akan melintas. Namun sayangnya di beberapa tempat terkadang ada saja, kendaraan yang nekat menerobos. Padahal sudah jelas, hal itu membahayakan orang yang melintas maupun aktivitas perjalanan kereta api.
Melansir Kompas.com, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Aturan ini tertulis pada UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124.
Jika ada yang nekat menerobos perlintasan sebidang, terancam denda hingga kurungan. Peraturan ini diatur dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Bagi yang berani melanggar akan terkena sanksi, sesuai pasal 296 pada Undang-Undang yang sama. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.
Baca Juga: Detik-Detik Sopir Angkot Nekat Terobos Palang Kereta Api dan Tewaskan 5 Orang Penumpang
Grafis: Arief Rahman
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.