JAKARTA, KOMPAS.TV – Erdian Aji Prihartanto atau Anji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Ganja.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
"EAP als An ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja "Kata Ronaldo di Kantornya pada Selasa (15/6)
Hasil tes urine Anji juga diketahui positif THC dan ditetapkan Anji menggunakan dan mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja.
Ronaldo menjelaskan pelaku sangat kooperatif kepada petugas dan menunjukkan kalua yang bersangkutan menaruh narkotika jenis ganja di Bandung,, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan sangat kooperatif kepada petugas kepada kami juga menunjukkan kalau yang bersangkutan juga menaruh narkotika jenis ganja di Bandung," jelasnya.
Anji juga mengaku bahwa dirinya memakai narkotika jenis ganja ini sejak Sembilan bulan terakhir.
"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu. Jadi ke sekarang sudah sekitar 8-9 bulan ya dari September," katanya Ronaldo.
Video Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.