KOMPAS.TV - Prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta selama larangan mudik lebaran 2021 sudah diteken Gubernur DKI Jakarta yang tertulis dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021.
SIKM berlaku perorangan, pemohon harus termasuk dalam 4 kepentingan yang dikecualikan, yaitu:
a. Kunjungan keluarga sakit;
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
c. Ibu hamil yang didampingi 1 orang keluarga;
d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang.
Berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:
1. Kunjungan keluarga sakit
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
3. Ibu hamil/bersalin
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
Pelaku perjalanan juga harus menyertakan hasil tes PCR/Swab Antigen/GeNose yang dinyatakan negatif Covid-19. Tes harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Permohonan SIKM dilakukan secara daring melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Cara mendaftar atau mengajukan SIKM:
Grafis: Arief Rahman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.