BOGOR, KOMPAS.TV – Pengendara Motor Gede ditangkap Kepolisian Polresta Bogor kota setelah melanggar sistem ganjil-genap di wilayahnya.
Dari 12 pengendara moge yang lolos pemeriksaan ganjil-genap, 3 diantaranya terbukti melanggar.
Kini ketiga pengendara moge tersebut menggunakan plat nomor ganjil di tanggal genap.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro jelaskan rombongan moge ini berangkat dari bintaro menuju puncak.
Tiga pengendara moge ini tak dikenai sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan peraturan Wali Kota Bogor.
"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Kombes Susatyo
Wali Kota Bogor Bima Arya jelaskan tindakan ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat, dan aturan yang telah ditetapkan harus ditegakkan.
"Ya apapun itu kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan untuk putar balik ya nah tapi minggu ini kan sudah hampir seminggu lebih ya jadi apapun alasannya aturan itu tetap berlaku," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.