JAKARTA, KOMPAS.TV – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengumumkan status dari Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Rizieq ini terkait kerumunan simpatisan Rizieq saat acara pernikahan putrinya Sabtu 14 November lalu.
Selain Rizieq ada lima tersangka lainnya yakni HU ketua panita, AA ketua panitia, MS penanggungjawab acara, SL penanggungjawab acara, dan HI kepala seksi acara.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dicekal Selama 20 Hari
Lebih lanjut Argo menegaskan penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari ke depan.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan kepolisian mengenakan Rizieq dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 160 KUHP diketahui ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.
Sedangkan Pasal 216 KUHP diketahui ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.