JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab telah membayar denda administratif sebesar 50 juta rupiah di kantor Sekretariat LPI, Petamburan, Jakarta pusat, pada hari Minggu (15/11/20).
Denda administratif tersebut dikenakan karena FPI dan Habib Rizieq Shihab melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tentang larangan berkerumun.
Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Kenakan 50 Juta Rupiah Kepada Habib Rizieq dan FPI
Adapun kegiatan yang dianggap melanggar protokol kesehatan seperti tertulis dalam Surat Sanksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah pada penyelenggaraan pernikahan putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Sabtu (14/11/2020) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda administratif sudah dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (15/11/20).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.