JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan yang membolehkan organisasi masyarakat keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang. Menteri PPN/Kepala Bappenas 2014-2015, Andrinof Chaniago menyebut ini sebagai barter politik.
“Ini adalah material yang bisa dijadikan konsesi, imbalan, atau untuk barter kepada pihak-pihak tertentu yang memberikan dukungan politik. Kita bisa lihat, siapa yang selama ini punya usaha tambang batu bara,” katanya.
Komoditas batu bara adalah sumber kekayaan bagi para pemegang izin usaha tersebut. Maka, bisa dilihat siapa saja pemegangnya dan siapa pula yang menginginkan untuk mendapatkannya.
Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan memberikan konsesi batubara dengan cadangan cukup besar kepada PBNU.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Kontroversi Kebijakan Jokowi di Akhir Jabatan: Tapera, Jatah Tambang Ormas, hingga IKN di youtube KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.