JAKARTA, KOMPAS.TV - Platform digital seperti Google dan Meta wajib bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia usai disahkannya Perpres "Publisher Rights".
Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memberikan sambutan di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Selasa (20/2/2024).
Dalam Bab I Pasal 2 salinan Perpres Publisher Rights yang diterima KompasTV, aturan ini bertujuan "mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan".
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, berdasarkan Perpres Publisher Rights ini, perusahaan platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram) dan Google wajib bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Perpres Publisher Rights Bab II Pasal 5 huruf f.
"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers".
Bentuk kerja sama ini akan dituangkan dalam sebuah perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers itu sendiri.
Baca Juga: Jokowi Resmi Sahkan Perpres "Publisher Rights": Bukan untuk Kurangi Kebebasan dan Atur Konten Pers
"Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian," bunyi Bab III Pasal 7 ayat (1).
Kemudian pada Bab III Pasal 7 ayat (2), kerja sama yang dimaksud berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna berita dan/atau;
d. bentuk lain yang disepakati.
Bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Sementara pada Bab III Pasal 8 membahas masalah sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers melainkan agar Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas dan bebas dari konten negatif.
“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers,” kata Jokowi.
“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” tutur Kepala Negara.
"Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia," imbuh Jokowi, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Seperti yang diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Perpres Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah ditandangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (19/2).
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Publisher Right: Tidak Maksud Mengurangi Kebebasan Pers
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.