Kompas TV religi beranda islami

Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor 2024 secara Online

Kompas.tv - 30 Mei 2024, 10:49 WIB
cara-dan-syarat-bayar-pajak-motor-2024-secara-online
Ilustrasi pengendara sepeda motor. (Sumber: AP Photo/Dita Alangkara)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

Cara Bayar Pajak Motor Online 2024

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak motor online:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google PlayStore atau App Store. Registrasi pengguna dengan memasukkan data pribadi seperti nama sesuai e-KTP, NIK, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
  • Masuk ke aplikasi, masukkan nomor ponsel dan kata sandi untuk validasi keamanan.
  • Tambahkan data kendaraan dengan memilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan STNK, klik lanjut.
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan. Klik lanjut.
  • Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran. Klik “Lanjut” untuk melihat metode pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih.
  • Isi data pengiriman, konfirmasi data, dan pilih metode pengiriman dokumen, baik melalui kurir atau mengambil sendiri di kantor Samsat terdekat.
  • Lakukan pembayaran di bank yang telah bekerja sama dengan SIGNAL.
  • Akses menu status transaksi untuk melihat status dan detail transaksi, serta menu “Lacak” untuk melihat status pengiriman dokumen E-TBPKB Anda.
  • Biaya Pajak Motor Online

Biaya pajak motor online dihitung berdasarkan 1,5 persen dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, besarnya SWDKLLJ sekitar Rp 143.000.

Contoh perhitungan:

Jika Anda memiliki motor dengan nilai jual Rp 100.000.000, maka biaya pajak motor tahunan yang harus dibayarkan adalah:

Biaya pajak motor = 1,5 persen x Rp 100.000.000 + Rp 143.000

= Rp 1.500.000 + Rp 143.000

= Rp 1.643.000

Selain pajak tahunan, Anda juga perlu membayar pajak 5 tahun sekali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya pajak kendaraan bermotor 5 tahunan adalah:

  • Biaya penerbitan TNKB baru: Rp 60.000
  • Biaya STNK baru atau perpanjangan: Rp 100.000
  • Biaya pembuatan BPKB: Rp 225.000
  • Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membayar pajak motor dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Berlaku 1 Juli, Ini Konsekuensi Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWP


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x