Kompas TV religi beranda islami

Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor 2024 secara Online

Kompas.tv - 30 Mei 2024, 10:49 WIB
cara-dan-syarat-bayar-pajak-motor-2024-secara-online
Ilustrasi pengendara sepeda motor. (Sumber: AP Photo/Dita Alangkara)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bayar pajak motor tahunan adalah kewajiban pemilik kendaraan. Namun, untuk prosesnya seringkali memakan banyak waktu.

Tapi kini, pemilik kendaraan  dapat mempersingkat waktu dengan bayar pajak motor online.

Sebelum adanya inovasi ini, pemilik kendaraan harus antre dan menjalani prosedur verifikasi dokumen yang panjang. Nah, dengan bayar pajak motor online menawarkan banyak keuntungan, salah satunya adalah proses yang cepat dan efisien.

Syarat Bayar Pajak Motor Online 2024

Berikut syarat bayar pajak motor online terbaru 2024:

  • Foto atau scan KTP dan STNK asli
  • Foto atau scan BPKB asli
  • Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun
  • Memiliki smartphone dengan koneksi internet
  • Memiliki nomor seluler yang aktif
  • Kendaraan tidak sedang dalam status blokir data kepemilikan
  • Masa berlaku pajak motor yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, Anda bisa melanjutkan proses pembayaran pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL menyediakan layanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Eksklusif! Begini Klarifikasi BP Tapera soal Potongan Gaji 3 Persen

Aplikasi ini mengintegrasikan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri dengan data kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor dari Bapenda Provinsi.

Cara Bayar Pajak Motor Online 2024

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak motor online:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google PlayStore atau App Store. Registrasi pengguna dengan memasukkan data pribadi seperti nama sesuai e-KTP, NIK, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
  • Masuk ke aplikasi, masukkan nomor ponsel dan kata sandi untuk validasi keamanan.
  • Tambahkan data kendaraan dengan memilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan STNK, klik lanjut.
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan. Klik lanjut.
  • Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran. Klik “Lanjut” untuk melihat metode pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih.
  • Isi data pengiriman, konfirmasi data, dan pilih metode pengiriman dokumen, baik melalui kurir atau mengambil sendiri di kantor Samsat terdekat.
  • Lakukan pembayaran di bank yang telah bekerja sama dengan SIGNAL.
  • Akses menu status transaksi untuk melihat status dan detail transaksi, serta menu “Lacak” untuk melihat status pengiriman dokumen E-TBPKB Anda.
  • Biaya Pajak Motor Online

Biaya pajak motor online dihitung berdasarkan 1,5 persen dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, besarnya SWDKLLJ sekitar Rp 143.000.

Contoh perhitungan:

Jika Anda memiliki motor dengan nilai jual Rp 100.000.000, maka biaya pajak motor tahunan yang harus dibayarkan adalah:

Biaya pajak motor = 1,5 persen x Rp 100.000.000 + Rp 143.000

= Rp 1.500.000 + Rp 143.000

= Rp 1.643.000

Selain pajak tahunan, Anda juga perlu membayar pajak 5 tahun sekali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya pajak kendaraan bermotor 5 tahunan adalah:

  • Biaya penerbitan TNKB baru: Rp 60.000
  • Biaya STNK baru atau perpanjangan: Rp 100.000
  • Biaya pembuatan BPKB: Rp 225.000
  • Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membayar pajak motor dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Berlaku 1 Juli, Ini Konsekuensi Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWP


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x