JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah mengandung dan melahirkan, seorang perempuan akan mengalami masa nifas. Ini merupakan proses alami pasca persalinan yang umum dialami perempuan.
Nifas terjadi pada perempuan yang melahirkan, baik secara normal maupun melahirkan secara caesar. Umumnya, darah yang keluar berwarna pekat disertai gumpalan kecil darah.
Ketahui apa itu nifas, lama waktu nifas, dan kapan darah dihukumi nifas.
Baca Juga: Ramai! Nyeri Haid Bisa Sembuh Setelah Menikah, Ini Penjelasan Ilmiah dari Dokter
Nifas yaitu darah yang keluar dari rahim karena sebab melahirkan atau setelah melahirkan. Dalam Kitab Fath Al-Qarib dijelaskan ketentuan mengenai darah nifas.
( )
“Nifas adalah darah yang keluar dari vagina perempuan setelah proses melahirkan, terhitung sejak keluarnya keseluruhan tubuh bayi. Sehingga darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelumnya, maka tidak disebut darah nifas.” (Fath al-Qarib: 109)
Baca Juga: 3 Zikir dan Doa Setelah Salat Tahajud untuk Memohon agar Dikabulkan Allah SWT
Melansir laman mui.or.id, perempuan rata-rata mengalami masa nifas selama 40 hari, paling cepat adalah lahdhah (waktu yang singkat meski yang keluar hanya setetes), dan paling lama adalah 60 hari.
Perhitungan lamanya masa nifas dan haid ini didasarkan pada istiqra’ atau penelitian yang dilakukan oleh Imam Syafi'i terhadap kebiasaan perempuan Arab pada masanya, yang kemudian menjadi ijma atau kesepakatan para ulama.
Seiring berkembangnya zaman, terjadi perubahan gaya hidup, pola makan, dan tingkat aktivitas masyarakat modern. Pertanyaannya adalah apakah perubahan gaya hidup ini memengaruhi pengalaman biologis perempuan?
Salah satu perbedaan mencolok adalah lamanya haid yang normal, yang umumnya berlangsung selama 3-7 hari, berbeda dengan istiqra’ Imam Syafi'i yang menetapkan batas lamanya haid adalah 15 hari.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah masih relevan menggunakan istiqra’ Imam Syafi'i atau apakah perlu melakukan peninjauan ulang terhadap pandangan ini. Saat ini, umat Islam masih memegang pandangan ijtihad Imam Syafi'i.
Baca Juga: Bacaan Selawat Al-Barzanji Teks Latin dan Artinya untuk Maulid Nabi 2023, Lengkap dengan Link PDF
Darah yang dihukumi sebagai darah nifas adalah darah yang mulai keluar sejak bayi lahir secara sempurna. Apabila darah baru keluar beberapa jam atau beberapa hari setelah melahirkan, maka masa nifas tetap dihitung sejak bayi dilahirkan.
Namun, apabila darah tersebut mulai keluar setelah 15 hari pasca melahirkan, maka darah tidak dihukumi nifas. Perempuan yang mengalami kasus ini dianggap tidak mengalami nifas.
Selain itu, darah nifas tidak boleh terus mengalir lebih dari 60 hari setelah melahirkan. Jika darah terus mengalir setelah itu, perempuan dianggap mengalami istihadhah, darah yang keluar selain haid dan nifas
Jika darah nifas keluar secara terputus-putus dalam 60 hari, tanpa ada selisih lebih dari 15 hari, maka darah tersebut masih dianggap sebagai darah nifas.
Sumber : mui.or.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.