Ia secara resmi mengumumkan mundur dari Ketum MUI dan mengirimkan surat pengunduran diri secara resmi pada hari ini, Rabu 9 Maret 2022.
KH Miftachul Akhyar berkomitmen untuk merealisasikan janji di hadapan Majelis ahlul halli wal aqdi untuk fokus mengemban amanah jabatan tertinggi sebagai ulama di NU.
Dia terpillih oleh para ulama NU yang tergabung dalam Ahlul Hal Wal Aqdi, Sembilan ulama terpilih sebagai dewan tertinggi di NU untuk memilih ulama pemimpin di NU dalam momen Muktamar Lampung 2021 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kiai Miftah, sapaan akrab KH Miftachul Akhyar saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3/2022) sore.
"Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan," ujar Kiai Miftah.
Baca Juga: Saat KH Miftachul Akhyar Berdiri di Antara Jabatan Ketum MUI dan Rais Aam PBNU
Hanifuddin lantas menjelaskan, efek keputusan ini dalam lanskap politik Islam di Indonesia.
Apalagi, menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir MUI kerap menimbulkan kontroversi.
"Keberadaan MUI yang tidak jarang menimbulkan kontroversi, baik secara institusi ataupun personal perlu dijawab oleh ketua umum yang baru," paparnya.
Pada November 2021 lalu misalnya, salah satu pengurus teras MUI bernama Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88 karena diduga terkait dengan terorisme.
Zain An Najah dianggap sebagai salah satu pentolan Jemaah Islamiyah. Ia juga merupakan pengurus MUI di bidang fatwa periode kepengurusan 2020-2025.
"Sebagai misal adalah adanya anggota MUI di daerah yang terlibat dalam gerakan khilafah, radikalisme, ataupun terorisme. MUI harus menjadi benteng keagamaan bagi keutuhan dan kemajuan NKRI. Bukan sebaliknya," tambahnya.
Baca Juga: Cerita soal Terduga Teroris Ahmad Zain An Najah, Pernah Jadi Polisi Syariah waktu Kuliah di Mesir
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Buya Amirsyah Tambunan menuturkan, pihaknya belum bisa menerima pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan sebagai Ketua Umum MUI.
Hal itu berdasarkan hasil rapat kesekjenen belum ada keputusan dan masih ditimbang soal keputusan Kiai Miftah tersebut.
Alasannya, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 pada 2020 lalu, KH Miftachul Akhyar seharusnya menjabat sebagai ketua umum selama lima tahun, dari 2020-2025.
Meski begitu, pihaknya mengonfirmasi terkait surat dari Rais Aam PBNU tersebut.
"Sesuai keputusan Rapat Kesekjenan terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI," paparnya.
Untuk prosesi mundur dari Ketum MUI, Buya Amirsah menjelaskan harus melalui mekanisme organisasi. Sebab, Kiai Miftah masih harus menjabat sampai 2025 mendatang.
"Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai ketum 2020-2025," kata Buya Amirsyah lewat keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.