Kompas TV regional sosial

SIKM Ditiadakan Kini Warga Jakarta Wajib Isi CLM, Begini Caranya

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 21:48 WIB
sikm-ditiadakan-kini-warga-jakarta-wajib-isi-clm-begini-caranya
Hasil tes CLM yang dilakukan kompas.com Rabu (15/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/NURSITA SARI)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang akan keluar-masuk wilayah DKI Jakarta kini tak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), karena telah resmi ditiadakan per 14 Juli kemarin.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan sebagai gantinya, kini warga Jakarta wajib mengisi formulir melalui teknologi Corona Likelihood Metric atau CLM.

“CLM ini menjadi wajib untuk semua warga Jakarta maupun yang ada di Jakarta untuk mengisi karena sifatnya adalah self assessment,” kata Syafrin, Rabu (15/7/2020).

Masyarakat bisa mulai mengisi CLM melalui website resmi tanggap Covid-19 DKI Jakarta atau aplikasi JAKI.

Baca Juga: Pembuatan SIKM Saat PSBB Digantikan Pengisian CLM, Ini Penjelasan Lengkapnya

Warga yang akan masuk atau bepergian di Jakarta mulai sekarang diwajibkan mengisi data dan menjawab pertanyaan yang mengidentifikasi apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.  

Syafrin meminta warga mengisi informasi kondisi kesehatan dengan jujur. Selanjutnya, sistem akan menilai apakah warga layak melakukan perjalanan. 

Cara Mengisi CLM

“Mengisinya boleh melalui coronajakarta.co.id atau melalui aplikasi JAKI. Di sana ada fitur CLM, kemudian langsung masuk untuk mengisi. Kemudian yang bersangkutan langsung diberikan QR-Code dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan bisa melakukan perjalanan atau direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.

Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa langkah mengisi CLM via aplikasi JAKI:

  1. Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
  2. Buka aplikasi JAKI. Pilih menu JakCLM.
  3. Klik 'Ikuti Tes'.
  4. Klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
  5. Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
  6. Klik 'Mulai Tes'.
  7. Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
  8. Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian.
  9. Isilah pertanyaan dengan jujur.
  10. Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.
  11. Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar'.
  12. Klik 'Lihat Hasil Tes'.

Warga yang mengisi kemudian memasukkan biodata secara baik, lalu mesin akan menilai dan akan memberikan skor jika nilainya di atas passing grade otomatis yang bersangkutan diperbolehkan melakukan bepergian. 

Baca Juga: Kasatpol PP DKI: PSBB Longgar, Kasus Corona Meningkat

Jika tidak, maka otomatis yang bersangkutan akan direkomendasikan untuk memeriksakan diri, ditetapkan waktunya dan kapan melakukan pemeriksaannya seperti rapid test. 

Setelah tes, jika hasilnya negatif maka CLM di-update kembali dan bisa melakukan perjalanan. 

Ini diperbarui setiap 7 hari dan diharapkan warga update kondisinya dengan mengisi kembali, kemudian yang bersangkutan akan mendapatkan barcode. 

Dari barcode ini kemudian petugas bisa melakukan pemeriksaan dengan scan barcode-nya dan bisa dilihat apakah yang bersangkutan sehat dan dapat melakukan perjalanan.

Sidak CLM di Pusat-pusat Kegiatan

Syafrin menegaskan akan ada petugas yang berjaga di beberapa pusat kegiatan untuk melakukan sidak CLM.

“Jadi nanti akan ada pemeriksaan di pusat-pusat kegiatan kepada warga. Apakah sudah mengisi CLM atau belum dan sifatnya karena ini wajib buat keluarga, bagi yang belum mengisi tentu akan dipandu untuk melakukan pengisian,” ujar Syafrin.

Ia menilai CLM akan lebih efektif mengendalikan aktivitas masyarakat di masa perpanjangan PSBB Transisi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x