JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang akan keluar-masuk wilayah DKI Jakarta kini tak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), karena telah resmi ditiadakan per 14 Juli kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan sebagai gantinya, kini warga Jakarta wajib mengisi formulir melalui teknologi Corona Likelihood Metric atau CLM.
“CLM ini menjadi wajib untuk semua warga Jakarta maupun yang ada di Jakarta untuk mengisi karena sifatnya adalah self assessment,” kata Syafrin, Rabu (15/7/2020).
Masyarakat bisa mulai mengisi CLM melalui website resmi tanggap Covid-19 DKI Jakarta atau aplikasi JAKI.
Baca Juga: Pembuatan SIKM Saat PSBB Digantikan Pengisian CLM, Ini Penjelasan Lengkapnya
Warga yang akan masuk atau bepergian di Jakarta mulai sekarang diwajibkan mengisi data dan menjawab pertanyaan yang mengidentifikasi apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.
Syafrin meminta warga mengisi informasi kondisi kesehatan dengan jujur. Selanjutnya, sistem akan menilai apakah warga layak melakukan perjalanan.
Cara Mengisi CLM
“Mengisinya boleh melalui coronajakarta.co.id atau melalui aplikasi JAKI. Di sana ada fitur CLM, kemudian langsung masuk untuk mengisi. Kemudian yang bersangkutan langsung diberikan QR-Code dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan bisa melakukan perjalanan atau direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.