BALIKPAPAN, KOMPAS TV – Terkait adanya rencana pemberian sanksi sosial dari pemerintah kota Balikpapan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ketika beraktifitas di tempat umum, dinilai tidak tepat oleh kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Josia Koni.
Josia Koni menegaskan jika ingin memberikan sanksi sosial harus memiliki aturan maupun regulasi yang tidak bertentangan dengan hukum.
Pasalnya sejauh ini tidak ada dasar hukum untuk menjatuhi sanksi sosial berupa bersih bersih atau push up, kepada pelanggar protokol kesehatan di fasilitas umum, sebagaimana yang telah dilakukan sejumlah daerah lain di Indonesia. Aturan hukum yang ada hanya sanksi berupa denda.
Kejari Balikpapan hingga saat ini masih menunggu Perwali kota Balikpapan, untuk mempelajari dasar hukumnya. Pernyataan ini disampaikan saat bakti sosial kejari balikpapan membantu panti asuhan yang terdampak korona, pada rabu siang.
#sanksisosial#covid19#protokolkesehatan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media sosial Kompas TV Balikpapan:
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.balikpapan/?hl=id
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbalikpapan
twiter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.