Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PALEMBANG, KOMPAS.TV – JZA (25), seorang mahasiswa nekat meremas payudara PWN (20) yang sedang jogging di kompleks Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/6/2020).
Pemuda tersebut nekat melakukan aksi cabul tersebut karena terpengaruh film porno.
"Jadi saya ikuti dari belakang, ketika tidak ada orang langsung saya pegang. Saya khilaf karena sering nonton film porno," ujar JZA seperti dikutip dari Kompas.com.
Kejadian ini berawal ketika korban baru selesai jogging bersama adiknya di depan kompleks.
Baca Juga: Akhirnya, Polda Tangkap Pelaku Begal Payudara di Bekasi
Lalu mendadak JZA datang dari arah sebelah kanan dan langsung meremas payudara korban.
Sontak korban berteriak hingga para warga mendatangi lokasi kejadian.
Warga pun langsung menangkap pelaku yang hendak kabur dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, mengatakan pelaku nekat melakukan aksi remas payudara tersebut karena terpengaruh film porno.
"Motifnya karena terpengaruh film porno hingga nekat melakukan hal itu, sekarang pelaku masih diperiksa," kata Nuryono.
Dari pengakuan korban PWN, pelaku juga sempat digebuki warga sekitar kompleks karena perbuatannya itu.
"Saya tidak kenal dengan pelaku ini, waktu itu lagi sama adik habis jogging tiba-tiba dia datang," kata korban.
Baca Juga: Pemuda Nekat Remas Payudara Perempuan Lagi Jogging: Saya Khilaf Sering Nonton Porno
AKBP Nuryono mengimbau para wanita untuk lebih berhati-hati kalau bepergian di tempat sepi dan tidak memakai pakaian atau perhiasan yang mencolok.
"Kasus ini jadi pelajaran semua pihak agar selalu waspada," katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau para warga untuk tidak main hakim sendiri dan serahkan ke petugas untuk memprosesnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 281 ayat 1 tentang pelecehan seksual atau perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.